Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kepada awak media usai Rakor dengan Kementerian PU di Jakarta, Rabu (29/10/2025). Foto: Humas Kementerian ATR BPN
in

Menteri ATR/BPN dan Wamen PU Sepakati Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai untuk Atasi Banjir dan Penertiban Bangunan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong adanya harmonisasi aturan mengenai kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. Upaya ini dilakukan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air lintas kementerian agar penanganan banjir serta penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.

Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik itu yang menjadi acuannya teman-teman di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron Wahid.

Rakor ini digelar sebagai respons terhadap maraknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di wilayah Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur). Fenomena ini disebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir serta menimbulkan persoalan hukum bagi petugas pertanahan.

“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Latar belakang pertama adalah banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir. Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” tutur Nusron kepada awak media.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan “common right” atau hak bersama, sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Status kawasan tersebut harus tetap di bawah penguasaan negara untuk menjaga fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air.

“Jadi (di sempadan-red) tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan harmonisasi aturan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai di kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan lindung sungai.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyatakan dukungannya terhadap langkah harmonisasi regulasi tersebut.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan, supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.

Rakor ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Langkah kolaboratif lintas kementerian ini diharapkan menjadi titik awal bagi penyusunan regulasi terpadu pengelolaan sempadan sungai, demi mencegah bencana banjir dan menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Tinggalkan Balasan

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Mabes Polri

Satu Tahun Berdampak: Suara Petani Indonesia