Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Banua Tv,Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hubungan industrial harus terus beradaptasi mengikuti perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Adaptasi tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Hal itu disampaikan Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, PKB merupakan instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat karena menjadi ruang kesepakatan bersama antara perusahaan dan serikat pekerja dalam mengatur hubungan kerja.

“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, hubungan industrial yang berkualitas menjadi dasar terciptanya iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, dan memiliki daya saing. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, serta kolaborasi berkelanjutan antara manajemen dan pekerja.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Yassierli menyebut perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi telah membawa perubahan besar terhadap pola kerja sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru.
Karena itu, perusahaan dan pekerja perlu memiliki kemampuan adaptasi agar mampu menghadapi tantangan industri yang terus berkembang.

Menurutnya, keberhasilan menghadapi perubahan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara perusahaan dan pekerja.
Hubungan industrial yang matang akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, serta memperkuat daya saing perusahaan.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi pekerja harus berjalan seiring dengan pembangunan hubungan industrial yang kondusif. Perusahaan perlu memberikan ruang bagi pekerja untuk mengembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dalam upaya memperkuat kualitas hubungan industrial, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan.
Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi, dan kemitraan kuat antara perusahaan dan pekerja.
Pada tahap transformatif, perusahaan tidak lagi melihat pemenuhan hak pekerja hanya sebagai kewajiban, melainkan sebagai investasi untuk keberlanjutan usaha.

Sementara itu, serikat pekerja diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan produktivitas perusahaan.
Yassierli berharap manajemen dan serikat pekerja terus menjaga hubungan industrial yang kondusif melalui kemitraan yang saling mendukung. Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun hubungan industrial yang adaptif dan inklusif.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutup Yassierli.


