Masa Depan Anak Bisa Terhenti, Banjarbaru Perkuat Gerakan Cegah Perkawinan Usia Dini
in , , ,

Masa Depan Anak Bisa Terhenti, Banjarbaru Perkuat Gerakan Cegah Perkawinan Usia Dini

Masa Depan Anak Bisa Terhenti, Banjarbaru Perkuat Gerakan Cegah Perkawinan Usia Dini

Banua Tv,Banjarbaru – Masa depan seorang anak seharusnya diisi dengan kesempatan belajar, bermain, mengembangkan potensi, dan meraih cita-cita. Namun, kesempatan tersebut berisiko terhambat ketika anak harus menghadapi tanggung jawab rumah tangga sebelum memiliki kesiapan yang cukup.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Tahun 2026 yang digelar di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Banjarbaru, Muhammad Mirhansyah, tersebut melibatkan 105 peserta dari berbagai unsur pemerintahan, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, hingga perwakilan lingkungan warga.

Dalam kesempatan itu, Mirhansyah menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak bukan sekadar persoalan membatasi usia perkawinan, melainkan bagian dari upaya melindungi hak anak agar dapat menjalani masa tumbuh kembang secara optimal.

“Anak-anak berhak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan sesuai dengan tahap perkembangan usianya,” ujarnya.

Menurutnya, perkawinan pada usia anak dapat membawa sejumlah konsekuensi, mulai dari hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan hingga munculnya tekanan dalam kehidupan rumah tangga.

Kondisi tersebut berkaitan dengan belum matangnya kesiapan fisik, mental, dan emosional anak dalam menjalankan tanggung jawab sebagai suami maupun istri.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran keluarga menjadi sangat penting, disertai dukungan lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, serta tokoh agama dalam membangun pemahaman mengenai perlindungan hak anak.

Melalui sosialisasi ini, Pemko Banjarbaru berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai batas usia perkawinan, hak-hak anak, serta berbagai risiko kesehatan, sosial, dan psikologis yang dapat muncul akibat perkawinan usia anak.

Sebanyak 105 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banjarbaru, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Banjarbaru, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta Forum RT dan RW se-Kota Banjarbaru.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperluas penyampaian informasi hingga ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah Kota Banjarbaru berharap tumbuh kesadaran bersama untuk memberikan perlindungan kepada anak, sehingga mereka tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, mengembangkan kemampuan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Sebab, melindungi masa depan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Rp392,5 Juta Digelontorkan, Sumur Bor di Landasan Ulin Selatan Disiapkan Jadi Andalan Hadapi Karhutla

Bukan Hanya Belajar di Kelas, Siswa SMPN 14 Banjarbaru Diajak Kenali Bahaya Korupsi Sejak Dini