in ,

Makan dan Minum di Tempat Umum Pada Siang Hari Akan Didenda

Kabupaten Banjar masih menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2004  untuk di Bulan Ramadan, yangmana Perda ini mengatur pembukaan restoran, warung, rombong makan dan minum.

Pengawasan Perda Khusus Bulan Ramadan ini, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, dengan melakukan Patroli setiap harinya.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Presiden Jokowi Melepas Ekspor Komoditas Pinang Biji, Jambi

Ke Kalsel, Menteri ESDM Terima Keluhan Sopir Truk