Kabupaten Banjar masih menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 untuk di Bulan Ramadan, yangmana Perda ini mengatur pembukaan restoran, warung, rombong makan dan minum.
~ Advertisements ~

Pengawasan Perda Khusus Bulan Ramadan ini, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, dengan melakukan Patroli setiap harinya.

