Keluarga korban Juwita menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin atas vonis pidana seumur hidup terhadap Jumran.
Kuasa Hukum keluarga korban menilai putusan pidana seumur hidup tidak sesuai harapan keluarga yang meminta vonis pidana maksimal yakni hukuman mati.
~ Advertisements ~
