Banua Tv, Samarinda – sejumlah kendaraan alami kerusakan secara tiba-tiba setelah melakukan pengisian BBM di SPBU wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kukar), yang menuai keluhan dari masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.

Meski pihak kepolisian telah melakukan penelusuran dan menyatakan distribusi BBM dari Pertamina tidak bermasalah, masyarakat terus melaporkan kejadian kendaraan yang mogok dan macet tak lama setelah mengisi BBM di SPBU resmi.
Menanggapi persoalan yang semakin meluas, Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (9/4/2025).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Dinas ESDM Kaltim, DPKUKMP Kaltim, Polres Samarinda, PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, perwakilan pengelola SPBU, serta perwakilan bengkel dan komunitas Budgos.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, memimpin jalannya rapat yang berlangsung cukup panas.
Hal ini dikarenakan sikap awal Pertamina yang menunjukkan enggan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kendaraan akibat BBM yang didistribusikan. Namun, setelah melalui diskusi panjang, akhirnya Pertamina menyetujui desakan Komisi II untuk menyediakan solusi sementara berupa pelayanan bengkel gratis.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, negara memberikan perlindungan kepada masyarakat jika dirugikan atas barang yang dikonsumsi. Maka dalam konteks ini, kami mendorong agar masyarakat juga bisa menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan,” tegas Sabaruddin.
Ia menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Pertamina dan SPBU-SPBU yang terindikasi menyebabkan kerusakan kendaraan.
Tak hanya itu, Komisi II juga akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM dan kantor pusat Pertamina di Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi, termasuk membawa fakta dan data dari masyarakat yang menjadi korban.
“Rapat ini menyepakati bahwa Pertamina akan memberikan layanan bengkel gratis di setiap kabupaten dan kota di Kaltim, khusus bagi kendaraan yang mengalami kerusakan setelah menggunakan BBM dari SPBU resmi Pertamina. Ini bentuk tanggung jawab sementara yang harus dijalankan,” ujar Sabaruddin.
Sementara itu, perwakilan dari Pertamina Patra Niaga, Eko, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. Ia menjelaskan bahwa BBM yang didistribusikan telah melalui proses uji mutu sebelum sampai ke SPBU.
“Namun memang, ketika kami mencoba melakukan uji sampel dari keluhan masyarakat, kami tidak mendapatkan contoh BBM yang diduga bermasalah karena konsumen tidak memiliki sisa BBM untuk diuji,” jelas Eko.
Untuk memudahkan proses pengaduan, Pertamina membuka dua saluran bagi masyarakat. Selain melalui call center 153, pengaduan juga bisa langsung dilakukan di SPBU resmi Pertamina dengan mengisi formulir khusus.
Keputusan untuk menyediakan bengkel gratis ini menjadi langkah konkret awal guna mengurangi keresahan masyarakat, sembari menunggu hasil audit menyeluruh dari lembaga terkait.