https://youtu.be/tXfVviFcR8M
in

Keterangan Saksi Berbeda Dengan BAP

BANUATV.COM – Rian, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan di Desa Kelampaian, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar ini sempat beberapa kali mendapat peringatan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Martapura, lantaran memberikan keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Saksi Rian yang juga merupakan anak dari Supriadi, salah satu terdakwa dalam kasus ini, banyak memberikan jawaban tak mengetahui saat majelis hakim mempertanyakan tentang apa yang terjadi di TKP padahal dalam BAP kepolisian saksi Rian berada di TKP. Saksi Rian sempat ingin menghunuskan parang namun dicegah oleh korban Gazali.

Selain majelis hakim yang berulang kali memberikan peringatan terhadap pernyataan saksi Rian yang dinilai berbelit-belit ini, jaksa penuntut umum juga beberapa kali diminta membacakan berita acara pemeriksaan dari kepolisian yang beberapa poinnya menyatakan keterangan Rian dalam persidangan ini berbeda.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

PKK Banjar Peringati Hari Kartini

Rekontruksi Pembunuhan Karyawati Salon