Kemnaker Siapkan Inspeksi Lapangan Setelah Terima Laporan PHK dan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja
in , ,

Kemnaker Siapkan Inspeksi Lapangan Setelah Terima Laporan PHK dan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Kemnaker Siapkan Inspeksi Lapangan Setelah Terima Laporan PHK dan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Banua Tv,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti berbagai laporan ketenagakerjaan yang disampaikan kalangan buruh, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberangusan serikat pekerja, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri.

~ Advertisements ~

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang dipimpin Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Michael Oncom, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai memerlukan perhatian pemerintah, termasuk kasus PHK di kawasan industri, dugaan tindakan union busting, serta perlunya penguatan pengawasan keselamatan kerja.

“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” ujar Afriansyah.

Sebagai tindak lanjut awal, Kemnaker berencana melakukan inspeksi lapangan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terhadap laporan yang disampaikan para pekerja dan organisasi buruh.

Selain menangani laporan yang masuk, Kemnaker juga mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang saat ini tengah diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pemerintah menilai kolaborasi antara serikat pekerja, dunia usaha, aparat penegak hukum, dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja.

“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Menaker Dorong Kepesertaan Jaminan Sosial Sejak Awal Kerja untuk Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko

Tabligh Akbar Harjad ke-76, Pemkab Kotabaru Perkuat Semangat Persatuan dan Religiusitas