Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
Banua Tv,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Melalui serangkaian proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut.

Keberhasilan mediasi itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam kegiatan Mediasi Perkara Ketenagakerjaan antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 eks pekerja perusahaan tersebut di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah mengatakan, keberhasilan penyelesaian perkara merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial.

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perselisihan bermula dari pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kemnaker karena menilai proses PHK belum memenuhi rasa keadilan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil mediasi, PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi seluruh hak pekerja melalui pembayaran pesangon dengan nilai total sekitar Rp12,7 miliar, yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja.

Afriansyah berharap sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri terus diperkuat sehingga semakin banyak persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan mediasi.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menilai keberhasilan mediasi tersebut merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ia juga mengapresiasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran Kemnaker yang terlibat langsung dalam proses penyelesaian perselisihan hingga menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak.
Melalui penyelesaian ini, pemerintah berharap hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga serta menjadi contoh penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara damai, adil, dan mengedepankan musyawarah.


