Kemenag Balangan Tegaskan Pendirian Madrasah Harus Sesuai Prosedur
Banua Tv,Balangan – Keinginan masyarakat untuk mendirikan madrasah mendapat perhatian dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan. Masyarakat yang memiliki inisiatif membangun lembaga pendidikan keagamaan di lingkungannya diminta memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sebelum mengajukan pendirian madrasah.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, mengatakan konsultasi menjadi langkah penting agar rencana pendirian madrasah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
Menurut Saiful, kepedulian masyarakat terhadap pendidikan madrasah cukup tinggi. Tidak sedikit masyarakat yang datang ke Kemenag untuk mencari informasi mengenai mekanisme pendirian lembaga pendidikan tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendirian madrasah tidak cukup hanya berdasarkan keinginan atau inisiatif masyarakat. Ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.
“Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Saiful menjelaskan, mekanisme pendirian madrasah telah mengalami perubahan sejak 2019. Sistem yang diterapkan mengharuskan sejumlah persyaratan dipenuhi terlebih dahulu dalam proses pengajuan.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap lembaga pendidikan yang dibangun masyarakat memiliki dasar dan proses pendirian yang sesuai dengan aturan.
“Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat yang berencana mendirikan madrasah di Kabupaten Balangan diharapkan tidak langsung menjalankan proses pendirian tanpa mengetahui mekanisme yang berlaku.
Konsultasi dengan Kantor Kemenag Balangan dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, tahapan pengajuan, hingga mekanisme yang harus ditempuh.
Langkah tersebut juga dapat membantu mencegah munculnya persoalan administrasi maupun kelembagaan di kemudian hari.
Saiful menambahkan, jajaran Kementerian Agama di daerah juga memiliki peran dalam memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Dengan informasi yang jelas sejak awal, proses pendirian madrasah diharapkan dapat berjalan lebih tertib.
“Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pendirian madrasah,”tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menghadirkan lembaga pendidikan madrasah di lingkungannya tetap dapat berkontribusi dalam pengembangan pendidikan, namun proses tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.


