in

Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti Dari 71 Kasus Pidana

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tahun 2023, Rabu (27/09/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 71 perkara pidana seperti pembunuhan, narkoba, hingga pupuk palsu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Ratusan Anak Ikuti Tradisi Baayun Maulid di Martapura

Penerimaan P3K, BKPSDM Banjar Siapkan 1417 Formasi