Karhutla Berulang, Profesor Husaini Soroti Akar Masalah di Balik Kepungan Asap
Banua Tv,Banjarbaru – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup ditangani dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Pencegahan sejak awal, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mengurangi ancaman kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.


Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Profesor Husaini, menegaskan bahwa kabut asap karhutla bukan sekadar bencana musiman, melainkan gambaran krisis lingkungan yang berdampak pada kesehatan, aktivitas sosial, pendidikan, hingga perekonomian masyarakat.
Melalui konsep “Hidup di Bawah Kubah Asap Karhutla”, Husaini menggambarkan kondisi masyarakat yang seolah terperangkap dalam kepungan polusi berbahaya. Menurutnya, perubahan iklim dan anomali cuaca memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi aktivitas manusia dan lemahnya pengawasan lingkungan juga perlu mendapat perhatian.
“Kabut asap karhutla tidak semestinya dianggap sebagai kutukan alam. Faktor iklim memang memperbesar risiko, tetapi pencegahan, pengelolaan lahan, dan penegakan hukum menentukan seberapa besar bencana dapat dikendalikan,” ujarnya.
Salah satu bahaya utama kabut asap karhutla adalah partikulat halus PM2.5, yakni partikel berukuran sangat kecil yang dapat menembus jauh ke dalam paru-paru. Paparan polutan ini berkaitan dengan peningkatan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.
Anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki penyakit penyerta menjadi kelompok yang membutuhkan perlindungan ekstra saat kualitas udara memburuk.
Dampak karhutla juga tidak berhenti pada masalah kesehatan fisik. Kabut asap dapat mengganggu kegiatan belajar, pekerjaan, interaksi sosial, dan kesehatan mental masyarakat yang harus menjalani aktivitas di tengah kondisi udara tercemar.
“Api mungkin terlihat di satu kawasan, tetapi asapnya dapat bergerak jauh melampaui lokasi kebakaran. Karhutla harus ditangani sebagai persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan manusia,” ucapnya.
Husaini menyoroti sejumlah faktor yang dapat memicu karhutla, di antaranya pengeringan lahan gambut, pembukaan lahan dengan cara membakar, perubahan iklim, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, upaya penanganan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya berfokus pada pemadaman. Langkah yang diperlukan mencakup restorasi gambut, perbaikan tata air, pencegahan pembakaran lahan, pemantauan kualitas udara, serta perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap paparan asap.
Penegakan hukum dan pengawasan juga menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran berulang. Dengan menangani faktor penyebabnya, risiko munculnya kembali bencana kabut asap diharapkan dapat ditekan.
“Udara bersih bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar manusia. Selama penyebab kebakaran tidak ditangani hingga ke akarnya, masyarakat akan terus menghadapi ancaman yang sama setiap musim kemarau,” tuturnya.
Konsep “Hidup di Bawah Kubah Asap Karhutla” menjadi pengingat bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh padamnya api. Pencegahan kebakaran berulang, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih juga menjadi bagian penting dari upaya mengatasi krisis tersebut.

