Kalsel Siapkan Sosialisasi di 14 Sekolah dan Kampus untuk Cegah Kekerasan
Banua Tv,Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui rencana sosialisasi di 14 sekolah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi serta pengembangan aplikasi pengaduan yang terhubung dengan layanan terkait.


Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Forum Bersama Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Kekerasan dan Kejahatan Siber serta Gangguan Perilaku Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan, dan Pondok Pesantren di Kalimantan Selatan Tahun 2026, Jumat (16/10/2026), di Ruang Soejono, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan serta penanganan kekerasan.
Rencana sosialisasi akan menyasar empat wilayah, yakni Kota Banjarmasin sebanyak lima lokasi, Kota Banjarbaru empat lokasi, Kabupaten Banjar tiga lokasi, dan Kabupaten Barito Kuala dua lokasi. Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, masyarakat, warga sekolah, dan warga kampus.
“Melalui sosialisasi yang menyasar berbagai unsur di lingkungan pendidikan dan masyarakat, diharapkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, kejahatan siber, serta gangguan perilaku seksual dapat semakin meningkat. Dengan demikian, upaya pencegahan dapat dilakukan lebih dini dan penanganan terhadap kasus yang terjadi dapat dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang,” demikian arah penguatan yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Selain edukasi langsung, forum juga membahas penyusunan dua buku terkait profil satuan tugas serta kumpulan tulisan atau bunga rampai mengenai standar dan prosedur pencegahan, penanganan, dan pemulihan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penyusunan materi ditargetkan berlangsung hingga akhir November 2026. Pencetakan direncanakan selesai pada minggu pertama Desember 2026, sementara distribusinya dijadwalkan pada 2027. Materi edukasi yang telah tersedia secara digital akan dimanfaatkan melalui mekanisme pengunduhan.
Langkah lain yang dibahas adalah pengembangan aplikasi untuk mendukung penyampaian informasi, pendataan, dan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kejahatan siber dan gangguan perilaku seksual.
Aplikasi tersebut direncanakan terhubung dengan kanal pengaduan dan layanan penanganan milik satuan tugas di perguruan tinggi, satuan pendidikan, pondok pesantren, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Sistem pendataan yang direncanakan mencakup bentuk dan jenis kekerasan, kebutuhan layanan atau pengaduan, jenis penanganan, jenis kelamin, serta usia pihak yang terkait. Data ini diharapkan membantu pemantauan dan evaluasi agar layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan korban.
Meski demikian, aplikasi perlu menjalani pengujian keamanan atau penetration testing sebelum diluncurkan. Tahapan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi kerentanan sistem sekaligus memastikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi pelapor maupun korban.
Koordinasi dengan Satgas PPKPT, UPTD PPA, kepolisian, dan instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan kesiapan kanal pengaduan, kesesuaian informasi layanan, serta pengaturan akses terhadap data.
Melalui rencana sosialisasi, penyusunan materi edukasi, dan pengembangan aplikasi tersebut, Pemprov Kalsel mendorong sistem perlindungan yang lebih terkoordinasi. Pelaksanaannya diharapkan memperluas pemahaman masyarakat, memperkuat akses pengaduan, serta mendukung penanganan kasus dengan tetap mengutamakan kerahasiaan identitas, keamanan data pribadi, dan kepentingan terbaik bagi anak serta korban.


