in , ,

Jumran Tidak Sanggup Bayar Restitusi Sebesar Rp278 Juta

Jumran tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan pihak keluarga korban sebesar Rp278 Juta.

Restitusi tersebut merupakan ganti rugi sejumlah biaya yang ditanggung keluarga korban, mulai dari mengurus jenazah, hingga kehilangan barang milik korban.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Berikut Tips Menanam Sistem Hidroponik Untuk Pemula

Usai Ditetapkan Wali Kota Terpilih, Erna Lisa Halaby : Masyarakat Banjarbaru Mari Bersatu!