JKP Jadi Sorotan May Day 2026, Prabowo Perkuat Perlindungan Buruh Saat PHK
Banua Tv,Jakarta β Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan oleh Prabowo Subianto untuk menegaskan arah kebijakan ketenagakerjaan yang semakin berpihak pada pekerja, khususnya dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan dan ketidakpastian kerja.

Dalam peringatan yang digelar di Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh bagi buruh, termasuk melalui penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pembentukan Satgas mitigasi PHK.
βDalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,β ujar Presiden.
Salah satu langkah strategis yang menjadi sorotan adalah peningkatan manfaat JKP melalui PP No. 6 Tahun 2025, yang memberikan bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bagi pekerja terdampak PHK. Selain itu, program ini juga menyediakan akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja guna mempercepat penyerapan tenaga kerja kembali.

Untuk memperkuat respons terhadap gelombang PHK, pemerintah juga menerbitkan Keppres No. 10 Tahun 2026 yang membentuk satuan tugas khusus mitigasi PHK dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Tak hanya itu, kebijakan lain seperti pembatasan outsourcing melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026 juga diharapkan mampu menciptakan kepastian kerja yang lebih baik bagi pekerja di berbagai sektor.
Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah juga memperluas perlindungan sosial melalui diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal, serta memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan akses pelatihan vokasi.
Langkah-langkah ini menunjukkan fokus pemerintah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya melindungi pekerja saat bekerja, tetapi juga saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.


