Jadi Komisaris PT. Jasindo, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memutuskan untuk mundur sebagai kepala daerah.
~ Advertisements ~

Hal ini mengacu pada pasal 27 ayat (1) UU 19 tahun 2023 tentang BUMN, yang mengatur bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN.

