Dua Pelaku Penyetrum Ikan Diamankan Polsek Beruntung Baru
~ Advertisements ~

Polsek Beruntung Baru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Illegal Fishing di Desa Pindahan Baru dengan metode penyetruman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 85 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

