Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran pembatasan operasional kendaraan besar saat pelaksanaan Momen 5 Rajab di Sekumpul, Martapura.
Pembatasan diberlakukan terhadap truk besar yang melintas di jalur utama menuju Kota Martapura, dengan pengalihan arus sejak dua hari sebelum hingga dua hari setelah pelaksanaan Momen 5 Rajab.
~ Advertisements ~


