Mengacu pada kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), sebanyak 16 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Martapura, dibebaskan guna mencegah serta mengurangi atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Permsayarakatan.
Meski sudah dinyatakan bebas, ke 16 warga binaan tetap diminta untuk menjalani Asimilasi di rumah masing-masing selama waktu Subsider mereka masing-masing.
