in , ,

Dapat Asimilasi Dan Hak Integrasi, Belasan Warga Binaan Hirup Udara Segar

Mengacu pada kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), sebanyak 16 warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Martapura, dibebaskan guna mencegah serta mengurangi atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Permsayarakatan.

Meski sudah dinyatakan bebas, ke 16 warga binaan tetap diminta untuk menjalani Asimilasi di rumah masing-masing selama waktu Subsider mereka masing-masing.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Komisi IV DPRD Banjar Minta Pihak Terkait Lebih Berhati-Hati Dalam Menangani Pasien Covid-19

BERJEMUR TANGKAL CORONA?