in , ,

Camat se Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Restorative Justice, Kajari: Tidak Semua Perkara Bis Diselesaikan Dengan Ini

Dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice, Camat se Kabupaten Banjar ikuti rapat koordinasi (Rakoor), bertempat di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Selasa (04/04/2023), pagi.

Pada kesempatan ini Bupati Banjar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Masruri mengatakan, restorative justice yaitu suatu pendekatan sistem peradilan pidana, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana, dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.

“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” katanya.

Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti. Selain sosialisasi juga dilakukan penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Kasus Pembunuhan Jalur Hauling Mendapat Sorotan Dari GJL

Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Banjar Ikuti Rakor