Buron kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, akhirnya dibekuk petugas dari Intel Kejaksaan.
~ Advertisements ~

Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sudah amar putusan Mahkamah Agung pada tahun 2016 lalu, merugikan korban sebesar 13,5 Miliar Rupiah.

