Bukan Sekadar Pelatihan, Kemnaker Rancang Skema Vokasi hingga Penempatan Kerja
Banua Tv,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan model pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan kebutuhan perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Program ini dirancang agar peserta tidak hanya menguasai keterampilan kerja, tetapi juga memperoleh pengalaman praktik industri, sertifikasi, hingga fasilitasi penempatan kerja.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK Triwulan III Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Yassierli, pelatihan vokasi perlu berorientasi pada penguasaan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya dinilai dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan, tetapi juga dari kesesuaian keterampilan mereka dengan kebutuhan perusahaan.
“KEK ini akan menjadi satu ekosistem yang tidak hanya di industri, tetapi juga ada institusi pendidikan yang mendukung, kemudian pelatihan vokasi, para peserta yang mengikuti program magang, nanti juga akan ada startup, UMKM, dan lainnya,” ujar Yassierli.
Untuk mewujudkan konsep tersebut, Kemnaker memperkenalkan KEK Skills Ecosystem, yakni model kolaborasi yang melibatkan pengelola kawasan, perusahaan, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) atau lembaga vokasi, pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, serta inkubator usaha.
Melalui kolaborasi ini, kebutuhan tenaga kerja perusahaan akan menjadi dasar penyusunan program pelatihan. Kompetensi peserta juga dirancang untuk dinilai berdasarkan standar yang berlaku sehingga hasil pelatihan lebih relevan dengan kebutuhan industri.

Skema pelatihan direncanakan berlangsung selama empat bulan, dengan dua bulan pertama di BPVP dan dua bulan berikutnya di KEK. Peserta akan memperoleh pembekalan kompetensi dasar sebelum melanjutkan pembelajaran melalui praktik langsung di lingkungan industri.
Pelaksanaannya mencakup enam tahapan integrasi. Tahap pertama adalah memetakan jabatan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, kompetensi, dan waktu rekrutmen. Kedua, menyusun modul berdasarkan unit kompetensi, prosedur operasional standar (SOP), peralatan, mutu, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tahap ketiga berupa pelaksanaan pelatihan dengan melibatkan instruktur gabungan untuk pembelajaran teori dan praktik dasar. Selanjutnya, peserta mendapatkan pengalaman kerja terstruktur dengan pendampingan mentor.
Tahap kelima mencakup asesmen dan sertifikasi sesuai standar yang berlaku. Sementara itu, tahap keenam diarahkan pada pembentukan basis talenta, dukungan rekrutmen, pelacakan hasil penempatan kerja, serta perbaikan program berdasarkan hasil evaluasi.
Kemnaker juga menyiapkan tiga indikator kinerja utama untuk mengukur keberhasilan model tersebut. Indikator pertama adalah persentase peserta yang memperoleh pekerjaan dalam waktu tiga bulan, kedua tingkat retensi pekerja setelah enam bulan, dan ketiga tingkat kepuasan industri terhadap tenaga kerja yang direkrut.
Ketiga indikator tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pelatihan, kesesuaian kompetensi peserta dengan kebutuhan perusahaan, serta keberlanjutan penempatan kerja.
Yassierli berharap KEK dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja. Integrasi pelatihan vokasi dengan industri diharapkan membantu perusahaan memenuhi kebutuhan pekerja terampil sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.


