in ,

Banjar Tunda Jadwal Pilkades, Calon Yang Sudah Ditetapkan Tidak Bisa Diganti

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di 140 desa di Kabupaten Banjar, dijadwalkan ulang karena pandemi Covid-19.

Meski jadwal alami pengunduran, para calon kepala desa tidak dapat dilakukan perubahan ataupun mengganti yang sudah meninggal dunia.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Bernhard Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

Peduli Warga Binaan, Pjs Kunjungi Lapas Kelas II B Banjarbaru