Banjar Perkuat Daya Tarik Investasi Melalui Insentif dan Kemudahan Berusaha
Banua Tv,Banjar – Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya meningkatkan daya saing daerah dengan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyosialisasikan Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal.

Kegiatan yang berlangsung di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Desa Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6/2026), dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi.
Dalam kesempatan tersebut, Habib Idrus menegaskan bahwa investasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur serta akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah membuka peluang pemberian berbagai insentif, mulai dari pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi, hingga kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha, UMKM, koperasi, dan investor.
Pemberian insentif akan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan sumber daya daerah, serta dukungan terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Habib Idrus juga menekankan bahwa investasi yang masuk ke Kabupaten Banjar harus memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan tetap memperhatikan aspek sosial serta lingkungan.
“Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, dunia usaha diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, Santi Nurlela, mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan tata kelola usaha yang baik.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi yang berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti unsur SKPD, pelaku usaha, investor, UMKM, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.


