Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait masa berlaku surat hasil uji tes PCR atau rapid tes yang kini diperpanjang menjadi 14 hari.
Surat hasil uji tes sendiri merupakan persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat ketika ingin melakukan bepergian ke luar kota, terutama yang menggunakan transportasi umum.
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~