in , ,

Aturan Baru, Masa Berlaku PCR-Rapid Test Diperpanjang Jadi 14 Hari

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait masa berlaku surat hasil uji tes PCR atau rapid tes yang kini diperpanjang menjadi 14 hari.

Surat hasil uji tes sendiri merupakan persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat ketika ingin melakukan bepergian ke luar kota, terutama yang menggunakan transportasi umum.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Mancing Yuk, Ini Alternatif Lokasinya Untuk Anda

SMAN 5 Banjarbaru Buka Pendaftaran Siswa Baru, Ini Jadwalnya