Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait masa berlaku surat hasil uji tes PCR atau rapid tes yang kini diperpanjang menjadi 14 hari.
~ Advertisements ~

Surat hasil uji tes sendiri merupakan persyaratan yang wajib dibawa oleh masyarakat ketika ingin melakukan bepergian ke luar kota, terutama yang menggunakan transportasi umum.
