Komisi Irigasi Provinsi Kalimantan Selatan mempersiapkan antisipasi dan jadwal tanam menjelang musim kemarau, pada gelaran sidang pleno I antar pemerintah dan non pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Seksi Irigasi dan Air Baku, Herry Ade Permana.
Herry mengatakan, sebagai wadah pengelolaan irigasi di Indonesia, komisi irigasi berdasarkan regulasi peraturan Menteri PUPR nomor 17 tahun 2015 tentang Komisi Irigasi, setiap kewenangan irigasi pemerintah provinsi kabupaten kota memiliki kewajiban membantu komisi irigasi.
“Jadi komisi irigasi adalah wadah bagaimana mengelola irigasi dalam satu sistem yang didalamnya hadir unsur pemerintah dan non pemerintah yaitu petani yang tergabung dalam Perhimpunan Petani Pemakai Air atau P3A. Itu masuk dalam sebuah komisi irigasi,” ungkap Herry.
Ia menuturkan, dalam satu tahun komisi irigasi menggelar dua sidang pleno membahas perencanaan dan antisipasi irigasi menjelang musim kemarau dan menjelang musim hujan.
“Untuk tahun ini, Pemprov Kalsel melalui Komisi Irigasi Kalsel melakukan sidang pleno pertama yaitu bagaimana antisipasi permasalahan di musim kemarau, mengawal jadwal tanam petani, serta beberapa jadwal pengeringan seperti pengeringan irigasi riam kanan juga dibicarakan di pleno ini. Disepakati jadwalnya, mekanisme teknisnya dan disebarluaskan hasil-hasil permasalahan yang dibicarakan di komisi irigasi,” katanya.
Oleh karena itu, diharapkan melalui sidang pleno ini semua stakeholder, baik unsur pemerintah maupun non pemerintah memahami bahwa dalam melakukan jadwal tanam harus berbasis iklim dan cuaca yang akurat.
“BMKG telah memberi paparan prediksi cuaca musim kemarau di Kalsel sehingga kita arus bersinergi tentang jadwal tanam yang dilaksanakan di Irigasi.
Kemudian beberapa permasalahan lainnya, seperti kolam ikan yang ada di Riam Kanan juga dibahas, diberi solusi dan langkah kedepan oleh BWS Kalimantan III, bagaimana konflik di riam kanan antar kolam ikan dan petani,” terangnya.
Selain itu ia mengingatkan, untuk irigasi kabupaten/kota didalam penggunaan irigasi diluar kepentingan pertanian rakyat harus memiliki izin dalam pemanfaatan irigasi sesuai kewenangannya yang berbasis wilayah sungai.
“Untuk pertanian rakyat seperti sawah, padi kemudian kolam ikan untuk konsumsi pribadi tidak perlu izin. Namun, jika pemanfaatan irigasi masuk pada perusahaan atau badan usaha maka perlu perizinan,” kata Herry.
Selanjutnya, Sepetember mendatang pihaknya akan menggelar sidang pleno kedua terkait musim hujan dan musim tanam 2024-2025 serta usulan rehap beberapa irigasi yang menjadi kewenangan provinsi.