in ,

Aditya Mufti Ariffin Ternyata Sudah Terima Putusan Pembatalan Pencalonan Dirinya

Calon Walikota Banjarbaru yang didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru sebagai peserta Pilkada 2024, Aditya Mufti Ariffin ternyata pernah menyatakan diri secara tertulis menerima putusan KPU Kota Banjarbaru.

Hal tersebut dinyatakannya lewat surat pernyataan yang ditandatanganinya dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Adapun isi surat tertanggal 4 November 2024 itu, Aditya Mufti Ariffin lengkap menulis nama, tanggal lahir, dan jabatan sebagai Walikota, nyatakan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Surat pernyataan Aditya Mufti Ariffin bahwa menerima putusan KPU Kota Banjarbaru.

Berikut isi suratnya yang dibuahi tanda tangan Aditya Mufti Ariffin.

“Menindaklanjuti surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Saya menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya serta siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa Cuti di Luar Tanggungan Negara Tanggal 23 November 2024,” isi surat tersebut.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanda ada unsur paksaaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindaklanjut. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih,” sambung isi surat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat membenarkan adanya surat tersebut.

Dikatakan Thaufik Hidayat, pihaknya hanya menerima tembusan, sedangkan tindak lanjut di Kementerian Dalam Negeri.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya, Jum’at (13/12/2024).

Disisi lain, sebagai bentuk protes terhadap jalannya pilkada di Kota Banjarbaru, pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan.

Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa permohon mencantumkan nama Said Abdullah, dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

~ Advertisements ~

Tinggalkan Balasan

Pengamanan Nataru dan Haul Ke 20 Abah Guru Sekumpul, Polres Banjarbaru Gelar Rakor

Jumat Berkah, PT Baramarta Kembali Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Untuk Masyarakat