Nasib 6.398 PPPK Paruh Waktu Kalsel Menanti Regulasi, BKD Siapkan Anggaran
Banua Tv,Banjarbaru – Rencana pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 disambut baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, hingga Jumat (6/11/2026), aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterima.
“Kita terus melakukan koordinasi karena sampai saat ini regulasi resmi dari pemerintah pusat, baik KemenPAN-RB maupun BKN, belum ada,” kata Noryadi di Banjarbaru, Jumat (6/11/2026).
Sambil menunggu kepastian aturan, BKD Kalsel telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif, termasuk perencanaan anggaran melalui APBD. Sosialisasi kepada PPPK paruh waktu juga dilakukan agar para pegawai memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana perubahan status tersebut.
“Kita juga sudah melakukan langkah antisipatif lainnya, sehingga jika regulasi resminya sudah keluar, kita siap melaksanakannya,” tutur Noryadi.
Berdasarkan data BKD Kalsel, terdapat 6.398 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Kalsel. Setelah masa kontrak berakhir pada 31 Oktober 2026, seluruh pegawai dievaluasi untuk menentukan kelanjutan perjanjian kerja mereka.
Hasil evaluasi menunjukkan sebanyak 6.322 orang memperoleh perpanjangan kontrak, sedangkan 76 orang tidak diperpanjang. Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain pengunduran diri atas permintaan sendiri, batas usia maksimal, meninggal dunia, kinerja, tingkat kehadiran, dan kondisi kesehatan.
“Setelah kami lakukan evaluasi, ternyata ada 76 orang yang tidak kita perpanjang. Alasannya beragam, mulai dari APS (atas permintaan sendiri), batas usia maksimal, meninggal dunia, kinerja buruk, persentase kehadiran, hingga sakit. Jadi, saat ini jumlah PPPK paruh waktu yang kontraknya diperpanjang sebanyak 6.322 orang,” jelasnya.
Rencana perubahan status tersebut sebelumnya disampaikan Pemerintah Pusat melalui siaran pers Kementerian Keuangan pada 14 September 2026. Dalam keterangan itu, pemerintah merencanakan seluruh PPPK paruh waktu di daerah beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, dengan pembiayaan dari pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun disiapkan untuk mendukung rencana tersebut, dan nilainya masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain bagi PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyampaikan rencana dukungan pembiayaan secara bertahap selama tiga tahun ke depan bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang selama ini masih dibiayai melalui APBD.
Bagi Pemprov Kalsel, kepastian regulasi menjadi hal penting agar rencana peralihan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Sementara itu, kesiapan anggaran, pendataan, dan komunikasi dengan pegawai menjadi bagian dari langkah yang disiapkan daerah sembari menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

