812 Kasus Kekerasan Tercatat pada 2025, Kalsel Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
in , , ,

812 Kasus Kekerasan Tercatat pada 2025, Kalsel Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

812 Kasus Kekerasan Tercatat pada 2025, Kalsel Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Banua Tv,Banjarbaru – Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi melalui media sosial perlu diwaspadai karena dapat menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari edukasi masyarakat di tingkat desa hingga pengawasan perekrutan tenaga kerja, penegakan hukum, dan pemulihan korban.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Komitmen itu ditegaskan dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel, Husnul Hatimah, di Banjarbaru, Selasa (23/10/2026).

Husnul mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas kemerdekaan dan mengancam masa depan korban. Perkembangan teknologi juga membuat modus kejahatan ini semakin beragam, termasuk melalui tawaran pekerjaan di luar daerah maupun luar negeri yang berujung pada eksploitasi, sindikat penipuan daring, judi online, hingga kerja paksa.

“Pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan dari seluruh anggota gugus tugas agar setiap tahapan, mulai dari pencegahan, pengawasan, penanganan, penegakan hukum hingga pemulihan korban, dapat berjalan secara terpadu,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (23/10/2026).

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi sarana mengevaluasi upaya yang telah dilakukan, memperkuat kerja sama antaranggota sub-gugus tugas, serta menyesuaikan struktur gugus tugas dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 mengenai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurut Husnul, pembagian tugas dan mekanisme koordinasi yang jelas diperlukan agar setiap instansi dapat menjalankan kewenangannya secara optimal ketika menghadapi dugaan TPPO.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat 815 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan pada 2024. Pada 2025, jumlahnya tercatat 812 kasus dengan total 869 korban, terdiri atas 536 anak dan 333 orang dewasa.

Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan kelompok rentan. Kasus yang tercatat merupakan kasus yang dilaporkan, sehingga masih ada kemungkinan korban belum berani melapor atau belum mengetahui akses layanan pengaduan.

Untuk memperkuat pencegahan, Pemprov Kalsel mendorong pengawasan berlapis dari tingkat desa, sekolah, dan kampus hingga pintu keberangkatan pekerja. Upaya tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta penyedia layanan sosial dan kesehatan bagi korban.

Literasi digital juga menjadi perhatian agar masyarakat mampu mengenali tawaran kerja yang mencurigakan dan memeriksa legalitas perekrut sebelum mengambil keputusan. Edukasi akan diperluas melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), Tim Penggerak PKK, Forum Anak, serta jejaring pendidikan dan kemasyarakatan.

“Setiap tawaran kerja ke luar daerah maupun luar negeri harus diperiksa kebenarannya melalui dinas tenaga kerja atau BP3MI sebelum memutuskan untuk berangkat. Jangan sampai kesempatan kerja yang terlihat menjanjikan justru menjadi pintu masuk perdagangan orang,” tegasnya.

Di sisi penanganan, Pemprov Kalsel mendorong optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang telah terbentuk di seluruh 13 kabupaten/kota. Keberadaan unit tersebut perlu didukung kesiapan petugas, akses pengaduan yang mudah, serta pendampingan yang memadai bagi korban.

Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak juga diharapkan tepat sasaran, terutama untuk mendukung pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan pemulihan korban.

Husnul turut mengapresiasi capaian Kalimantan Selatan yang meraih predikat Provinsi Layak Anak pada 2023 dan kembali pada 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa penghargaan dan keberadaan lembaga saja tidak cukup untuk mengukur keberhasilan perlindungan. Efektivitas layanan, koordinasi lintas sektor, kesadaran masyarakat, serta kemampuan menangani kasus secara menyeluruh juga menjadi tolok ukur penting.

Ia menegaskan bahwa korban perdagangan orang harus memperoleh perlindungan dan pemulihan tanpa stigma maupun perlakuan diskriminatif.

“Korban perdagangan orang adalah korban kejahatan. Tugas kita adalah melindungi dan memulihkan mereka, bukan menambah beban dengan stigma. Karena itu, komitmen bersama harus diwujudkan melalui tindakan nyata agar masyarakat semakin terlindungi dari ancaman TPPO,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel dan Direktorat Reskrimum Polda Kalsel. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pendampingan korban secara terpadu.

Tinggalkan Balasan

Surplus Beras hingga Telur, Ini Langkah Banjarbaru Menjaga Harga Kebutuhan Pokok

Labkesmas Bukan Sekadar Tempat Uji Sampel, Ini Fungsi Strategisnya bagi Kesehatan Daerah