Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Satpol PP) Balangan, S. Enggo Widodo (tengah topi cokelat), bersama personel saat menyosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada pegawai dan pengunjung di RSUD Datu Kandang Haji. - Foto: Mc.Balangan
in , , , ,

Pasien Butuh Udara Bersih, Balangan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Pasien Butuh Udara Bersih, Balangan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Banua Tv,Balangan – Lingkungan rumah sakit yang sehat tidak hanya ditentukan oleh pelayanan medis, tetapi juga oleh udara yang dihirup pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan. Karena itu, kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan fasilitas pelayanan kesehatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Untuk memperkuat kesadaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Datu Kandang Haji, Kecamatan Paringin, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Balangan itu dimulai pukul 09.00 WITA. Petugas memberikan edukasi langsung kepada pegawai, pasien, dan pengunjung mengenai pentingnya mematuhi aturan kawasan tanpa rokok, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, S. Enggo Widodo, yang memimpin kegiatan tersebut, mengatakan kepatuhan terhadap aturan KTR diperlukan untuk menjaga lingkungan rumah sakit tetap nyaman dan mendukung proses pengobatan serta pemulihan pasien.

“Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, lingkungan di dalamnya harus memberikan rasa aman dan nyaman, termasuk terbebas dari paparan asap rokok,” ujar Enggo.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas tidak hanya menyampaikan imbauan secara lisan. Pamflet edukasi dan masker juga dibagikan kepada pengunjung sebagai bagian dari pendekatan persuasif untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya paparan asap rokok.

Selain itu, spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok dipasang di dua titik strategis di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji. Pemasangan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area rumah sakit.

Berdasarkan pemantauan selama kegiatan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas merokok di area yang menjadi sasaran sosialisasi. Manajemen rumah sakit dan pengunjung pun menyambut baik kegiatan tersebut.

Satpol PP Balangan berencana melanjutkan sosialisasi secara langsung sebagai langkah preventif. Edukasi dinilai penting untuk membangun pemahaman dan kepatuhan masyarakat sebelum penindakan terhadap pelanggaran dilakukan.

Pendekatan ini menempatkan kesadaran masyarakat sebagai salah satu kunci keberhasilan penerapan kawasan tanpa rokok. Kepatuhan diharapkan tidak semata-mata muncul karena adanya pengawasan petugas, tetapi tumbuh dari pemahaman bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat.

Di fasilitas pelayanan kesehatan, upaya tersebut menjadi semakin penting karena pasien membutuhkan lingkungan yang mendukung proses perawatan dan pemulihan. Dengan kepatuhan bersama, rumah sakit diharapkan tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan terlindungi dari paparan asap rokok.

Tinggalkan Balasan

Guru di Balangan Punya Cara Unik untuk Terus Belajar, Lewat CAKAR BIDAWANG

Bukan Sekadar Bagi Masker, Ini Pesan PWI Balangan di Tengah Kabut Asap