UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Poin yang Perlu Diketahui Pekerja
Banua Tv,Jakarta – Hak pekerja di tempat kerja mendapat sejumlah pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna.


Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari kesetaraan dalam rekrutmen, pelindungan pencari kerja, aturan pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut disusun untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyatukan norma dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, penyatuan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Menaker Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).

Yassierli kemudian memaparkan 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berkaitan langsung dengan pekerja maupun pencari kerja.
- Kesetaraan di tempat kerja
Regulasi tersebut mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Prinsip yang dikedepankan adalah perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara bagi pekerja.
- Pelindungan bagi pencari kerja
Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Di sisi lain, kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, maupun lowongan kerja fiktif.
- Kepastian dalam pemagangan
Pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa skema pemagangan bukan ditujukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
- Penempatan kerja yang adil
Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif.
Pengaturan tersebut juga memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat yang berada di daerah tertinggal. Selain itu, ijazah dan dokumen pribadi pekerja dilarang untuk ditahan.
- Hubungan industrial yang seimbang
Hubungan industrial diarahkan pada prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”.
Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap mendapatkan pelindungan. Di sisi lain, regulasi juga memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- K3 sebagai hak fundamental
Keselamatan dan kesehatan kerja ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja.
Pengusaha diwajibkan menjamin K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi. Pendekatannya tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga pencegahan risiko dan pengendalian bahaya di tempat kerja.
- Pengawasan dan sanksi diperkuat
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif.
Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat dengan komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
- Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas
UU tersebut memberikan kepastian mengenai hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk pengaturan mengenai upahnya.
Pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari pengaturan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Jaring pengaman ketika terjadi PHK
Bagi pekerja yang mengalami PHK, regulasi mengatur sejumlah bentuk jaring pengaman.
Di antaranya dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Pengaturan juga mencakup pelindungan pekerja alih daya di BUMN yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.
- Bersiap menghadapi dunia kerja masa depan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk menjawab perubahan pola pekerjaan di masa depan.
Pengaturan mencakup pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work serta memperkuat BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain itu, BPS mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian dari arah kebijakan tersebut.
Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja dalam kondisi saat ini, tetapi juga diarahkan untuk menjawab perubahan kebutuhan pasar kerja dan pola pekerjaan yang terus berkembang.


