Menaker Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sesuai Dinamika Dunia Kerja
in , , ,

Menaker Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sesuai Dinamika Dunia Kerja

Menaker Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Sesuai Dinamika Dunia Kerja

Banua Tv, Bekasi – Perubahan pola kerja, kebutuhan kompetensi, hingga dinamika hubungan industrial menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPR saat ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan melibatkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Secara kelembagaan, RUU tersebut telah melalui tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pada 26 Agustus 2026 disepakati untuk diproses lebih lanjut sebagai usul inisiatif DPR. Dalam proses berikutnya, pembahasan substansi dan penyerapan aspirasi terus dilakukan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. DPR, kata dia, akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan hingga proses pembahasan selesai.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, di Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Cucun menuturkan, dalam proses pembahasan, DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dengan pemberi kerja untuk mendengarkan dan membahas kepentingan masing-masing.

Menurutnya, proses legislasi membutuhkan titik temu dari berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, di Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Cucun menekankan bahwa pelindungan pekerja perlu berjalan bersama dengan kepastian hukum bagi dunia usaha. Menurutnya, kepastian regulasi juga diperlukan agar penerapan ketentuan ketenagakerjaan tidak berbeda-beda antarwilayah.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” kata Cucun.

Pandangan mengenai keseimbangan antara pelindungan pekerja dan kepastian usaha juga menjadi salah satu substansi yang disoroti dalam pembahasan RUU di DPR. Komisi IX menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hak pekerja sekaligus mendukung perkembangan ekonomi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR.

“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli.

Menurut Yassierli, perubahan tersebut antara lain tercermin dari semakin pentingnya penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Aspek-aspek tersebut perlu menjadi bagian dari kerangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujarnya.

Sejumlah perkembangan pola kerja memang telah menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. DPR sebelumnya menyampaikan adanya pengaturan mengenai pekerja sektor informal serta pekerja platform digital, di samping penguatan aspek pengawasan ketenagakerjaan.

Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR saat ini terus membahas berbagai aspirasi yang disampaikan para pemangku kepentingan. Pembahasan dilakukan secara intensif untuk menemukan rumusan norma yang dapat mengakomodasi kebutuhan ketenagakerjaan secara seimbang.

“Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah satu hati yang sama. Tinggal bagaimana merumuskan aspirasi dari teman-teman itu dalam bentuk norma-norma terbaiknya. Itu yang kemudian menjadi tantangan kita,” katanya.

Ia menegaskan, aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Menurutnya, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui dialog sosial seperti yang dilakukan bersama KSPSI.

Proses penyerapan aspirasi juga masih berlangsung dalam pembahasan RUU. DPR pada September 2026, misalnya, menerima masukan dari serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk penyempurnaan penyusunan RUU tersebut.

“Semoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil”bagi Semua” diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Turut hadir dalam acara ini Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Menaker Minta Peserta TIH Buktikan Keunggulan Produk Lewat Pengukuran

Wamenaker Minta Pemagangan Luar Negeri Utamakan Pelindungan Peserta