Desa Karang Jawa Muka Raih Predikat Istimewa Desa Antikorupsi dengan Skor 93
in , , ,

Desa Karang Jawa Muka Raih Predikat Istimewa Desa Antikorupsi dengan Skor 93

Desa Karang Jawa Muka Raih Predikat Istimewa Desa Antikorupsi dengan Skor 93

Banua Tv, HSS – Desa Karang Jawa Muka (KJM), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), meraih predikat Istimewa dalam penilaian Desa Antikorupsi dengan total skor 93. Capaian tersebut menjadikan KJM sebagai desa keenam di Kalimantan Selatan yang berhasil menjadi Desa Antikorupsi.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penilaian yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel yang diwakili Kepala Dinas PMD, Iwan Ristianto, menyatakan dukungan pemerintah provinsi terhadap upaya pencegahan korupsi hingga tingkat desa.

“Kita sangat mendukung adanya program yang berupaya mencegah korupsi atau antikorupsi di wilayah pemerintahan desa,” ujar Iwan saat memberikan sambutan.

Penilaian Desa Antikorupsi melibatkan tim lintas sektor yang terdiri atas KPK RI, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten.

Proses penilaian mencakup lima komponen, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap komponen tersebut, Desa Karang Jawa Muka memperoleh skor 93 dan ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi dengan predikat Istimewa.

Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Suriani, menyampaikan apresiasi atas capaian Desa Karang Jawa Muka. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan budaya antikorupsi di wilayahnya.

“Kami sangat bangga dengan hasil yang diperoleh hari ini, walaupun dengan waktu dan sdm terbatas, Desa Karang Jawa Muka mampu menjadi contoh bagi desa lain di Kalsel. Untuk itu, terima kasih atas kontribusi semua pihak, terutama kepada KPK, Provinsi Kalsel, dan Kabupaten HSS,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Desa Karang Jawa Muka menjadi desa keenam di Kalimantan Selatan yang berhasil meraih status Desa Antikorupsi. Lima desa sebelumnya adalah Desa Bumi Jaya di Kabupaten Tanah Laut, Desa Pagat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Desa Waringin di Kabupaten Tapin, Desa Baruh Panyambaran di Kabupaten Balangan, dan Desa Indrasari di Kabupaten Banjar.

Kepala Desa Karang Jawa Muka, Nurhasan, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat yang aktif membudayakan nilai-nilai antikorupsi.

Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tujuh catatan yang diberikan tim penilai sebagai bahan pembenahan untuk mempertahankan hasil penilaian sekaligus memperkuat penerapan budaya antikorupsi di lingkungan desa.

“Segera kami tindaklanjuti tujuh catatan dari Tim Penilai agar kami dapat mempertahankan nilai yang diperoleh dan memastikan budaya korupsi lenyap dalam kehidupan masyarakat di desa kami,” pungkasnya.

Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat pengawasan, serta melibatkan masyarakat dalam menjaga pemerintahan yang bersih.

Tinggalkan Balasan

Karhutla di Gambut, Tim Gabungan Tangani Lahan Sekitar 3 Hektare

BPBD Balangan dan Banjarbaru Jalin Kerja Sama Replikasi Inovasi Kebencanaan