Pedagang Kooperatif, 13 Warung di Sungai Kitano Dibongkar Mandiri
in , , ,

Pedagang Kooperatif, 13 Warung di Sungai Kitano Dibongkar Mandiri

Pedagang Kooperatif, 13 Warung di Sungai Kitano Dibongkar Mandiri

Banua Tv,Banjar – Penataan bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, berjalan secara persuasif. Sebanyak 13 pemilik warung memilih membongkar bangunannya secara mandiri dan memundurkan posisi warung sesuai ketentuan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Penataan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) dalam kegiatan tahap kedua pembinaan dan pengawasan terhadap bangunan serta PKL, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sosialisasi dan pengumuman yang telah disampaikan Satpol PP Kabupaten Banjar pada 9 September 2026. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Yuana Karta Abidin mengatakan, hasil pembinaan menunjukkan seluruh pemilik 13 bangunan warung di lokasi tersebut telah mengambil langkah pembongkaran secara mandiri sekaligus memundurkan posisi warung sesuai arahan.

“Alhamdulillah, para pemilik warung bersikap kooperatif. Mereka bersedia membongkar sendiri dan memundurkan bangunannya sesuai arahan yang telah disampaikan,” ujar Yuana.

Menurutnya, sikap kooperatif para pedagang menjadi bagian penting dalam proses penataan kawasan. Kepatuhan tersebut juga menunjukkan adanya dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pedagang yang telah kooperatif dan menaati aturan maupun imbauan yang disampaikan,” ujarnya.

Satpol PP Kabupaten Banjar berharap setelah penataan dilakukan, tidak ada lagi pembangunan warung di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keindahan lingkungan sehingga ruang publik tetap dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman dan nyaman.

Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, Satpol PP Kabupaten Banjar berpedoman pada sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pendekatan persuasif dan humanis menjadi bagian dari proses penataan tersebut. Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong penyelesaian melalui pembinaan dan komunikasi dengan masyarakat agar kepatuhan terhadap aturan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang.

Tinggalkan Balasan

Jemaah Umrah Kini Punya Holding Area di Bandara Syamsudin Noor

Warisan Manuskrip Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Ditetapkan sebagai IKON 2026