APBD Perubahan 2026 Kotabaru Disepakati, DPRD Soroti Infrastruktur hingga Layanan Dasar
Banua Tv,Kotabaru – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Di balik persetujuan tersebut, DPRD memberikan sejumlah catatan agar anggaran perubahan benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat.


Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (31/8/2026).
Sebanyak 24 dari 35 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Setelah melalui pembahasan di tingkat fraksi, komisi, serta Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.
Namun, persetujuan tersebut tidak lepas dari sejumlah catatan. DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memastikan belanja dilakukan secara efektif dan efisien, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Perhatian DPRD juga diarahkan pada sejumlah kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Perubahan APBD diharapkan mampu memperkuat pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemerataan pembangunan juga menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman Kabupaten Kotabaru.
DPRD turut meminta pemerintah memastikan program yang telah masuk dalam anggaran dapat direalisasikan secara optimal. Persoalan gagal bayar maupun kewajiban pembayaran atas pekerjaan sebelumnya juga diminta tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan APBD.
Persetujuan Raperda kemudian dituangkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 dan keputusan bersama DPRD dengan Bupati Kotabaru. Penandatanganan keputusan bersama dilakukan sebagai bagian dari proses menuju penetapan Raperda menjadi Perda.
Dalam pendapat akhir Bupati Kotabaru yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, pemerintah daerah mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga Raperda Perubahan APBD 2026 dapat disepakati.
“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan dikembangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap Perda yang nantinya ditetapkan dan diundangkan dapat segera ditindaklanjuti melalui petunjuk pelaksanaan. Dengan demikian, anggaran perubahan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan keuangan daerah, tetapi dapat segera diterjemahkan menjadi program pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Pelaksanaan Perubahan APBD 2026 juga diharapkan mampu mendukung pencapaian visi dan misi daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama, serta insan pers.


