Cegah Sengketa Pilkades, Pemkab Kotabaru Perkuat Pemahaman Aturan Baru
in , ,

Cegah Sengketa Pilkades, Pemkab Kotabaru Perkuat Pemahaman Aturan Baru

Cegah Sengketa Pilkades, Pemkab Kotabaru Perkuat Pemahaman Aturan Baru

Banua Tv, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat pemahaman para penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terhadap aturan terbaru. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya perbedaan tafsir dan potensi sengketa dalam pelaksanaan Pilkades di tingkat desa.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kotabaru, H Minggu Basuki, serta diikuti staf ahli, asisten, Kepala DPMD, Kabag Hukum, camat, kepala desa dan panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan perkembangan regulasi pemerintahan desa.

Perubahan aturan menjadi perhatian karena sejumlah ketentuan dalam Perda sebelumnya dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemahaman sejak awal menjadi penting agar aturan yang diterapkan di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H Minggu Basuki, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung upaya meningkatkan pemahaman bersama mengenai mekanisme, hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades.

Ia berharap peserta sosialisasi nantinya dapat menyampaikan kembali informasi mengenai perubahan aturan tersebut kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata mata perubahan aturan Namin kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara pilkades,” ucap H Minggu Basuki.

Menurutnya, aturan yang lebih jelas akan membantu seluruh pihak memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam menjalankan setiap tahapan Pilkades.

Lanjutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan seauai perkembangan hukum, kepada seluruh pihak yang terlibat dapat pemahaman dan persepsi yang sama.

Minggu Basuki juga menekankan pentingnya sosialisasi karena perubahan aturan tersebut harus dipahami bukan hanya oleh panitia dan BPD, tetapi juga calon kepala desa serta masyarakat sebagai pemilih.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undng Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi terbaru, Pemkab Kotabaru berharap potensi kesalahan dalam pelaksanaan Pilkades dapat ditekan. Kesamaan persepsi juga diharapkan menjadi dasar untuk menciptakan proses pemilihan kepala desa yang lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber serta sesi tanya jawab. Forum tersebut menjadi ruang bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman sekaligus membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan aturan baru dalam penyelenggaraan Pilkades.

Tinggalkan Balasan

Cegah Sengketa Pilkades, Pemkab Kotabaru Samakan Pemahaman Aturan Baru

Momen Kemerdekaan, Komplek Pondok Sejahtera Gelar Perlombaan Sampai Edukasi Bahaya Narkoba