Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). - Foto: Mc.Balangan
in , ,

Cegah Masalah Hukum, Kejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah Desa

Cegah Masalah Hukum, Kejari Balangan Beri Legal Opinion Pengadaan Tanah Desa

Banua Tv, Balangan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pendapat hukum tersebut diberikan tanpa permohonan dari pemerintah daerah dan disampaikan pada Selasa (18/8/2026).

Legal opinion tersebut disusun sebagai bahan rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan maupun pemerintah desa agar proses pengadaan tanah untuk kepentingan desa memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi langkah Kejari Balangan yang memberikan pendapat hukum tersebut.

Menurutnya, legal opinion penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Abdul Hadi menegaskan, keberadaan aturan yang jelas serta pendampingan hukum diperlukan agar pengadaan tanah untuk pembangunan desa dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Selain memberikan kepastian dalam pelaksanaan, langkah tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum di kemudian hari.

Dorong Pengadaan Tanah Transparan dan Akuntabel

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pengadaan tanah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Pendapat hukum tersebut tidak hanya ditujukan sebagai dokumen administratif, tetapi diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun aturan dan melaksanakan proses pengadaan tanah di tingkat desa.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, legal opinion tersebut dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai pendapat hukum tersebut dapat membantu memastikan proses pengadaan tanah serta penggunaan anggaran berjalan transparan.

Selain itu, aturan yang jelas diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang terlibat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan desa.

Dengan diserahkannya legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Sinergi antara Pemkab Balangan dan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum apabila diperlukan, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.

Tinggalkan Balasan

BMKG Prediksi Kalsel Cerah hingga Berawan 19–25 Agustus, Waspada Gelombang 2,5 Meter

Putus Rantai Stunting, DKP3 Balangan Biasakan Pelajar Konsumsi Sayur dan Buah