Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026
Banua Tv,Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target nasional sebanyak 150.000 peserta sepanjang 2026. Pelaksanaannya dibagi menjadi tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.
“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (22/7/2026).
Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, proses seleksi akan berlangsung hingga 5 Agustus 2026. Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus, pelaksanaan magang dimulai 10 Agustus, dan kick off Program Magang Nasional Angkatan II Batch 1 akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.
Menurut Darmawansyah, penyelenggaraan MagangHub tahun ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas program sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu pembaruan utama adalah kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja.
Selain itu, Kemnaker juga memperluas sasaran program dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti bidang kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya. Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan syarat sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak kelulusan diploma atau sarjana.
“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” kata Darmawansyah.
Selama enam bulan mengikuti program, peserta akan menerima uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi mitra penyelenggara. Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk memastikan kualitas pelaksanaan program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan secara berkala agar proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum dan mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta mendukung pembelajaran peserta.
Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi perusahaan yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan. Pengaturannya mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya, termasuk penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta agar program berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal.


