Pemkab Kotabaru Ajukan APBD 2027 dan Tiga Raperda Prioritas ke DPRD
Banua Tv,Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai mempersiapkan arah pembangunan tahun 2027 dengan menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Kotabaru. Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas bersama legislatif.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, jajaran kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa penyusunan APBD 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan visi “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Berdasarkan proyeksi pemerintah daerah, pendapatan Kabupaten Kotabaru pada 2027 ditargetkan mencapai Rp3,87 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta pendapatan daerah lainnya yang sah.
Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp3,96 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.
Selain membahas KUA-PPAS, pemerintah daerah juga mengajukan tiga Raperda prioritas sebagai landasan pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk memperkuat identitas dan melestarikan kearifan lokal, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata sebagai dasar pengembangan pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung tepat waktu dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai penanda dimulainya tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.


