Pemprov Kalsel Genjot Kualitas Tata Kelola Koperasi, Pengurus Dibekali Penyusunan Laporan RAT
in , , ,

Pemprov Kalsel Genjot Kualitas Tata Kelola Koperasi, Pengurus Dibekali Penyusunan Laporan RAT

Pemprov Kalsel Genjot Kualitas Tata Kelola Koperasi, Pengurus Dibekali Penyusunan Laporan RAT

Banua Tv,Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat tata kelola koperasi agar semakin sehat, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah yang ditempuh yakni meningkatkan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dalam persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).

~ Advertisements ~

Kegiatan yang difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong semakin banyak koperasi di daerah mampu melaksanakan RAT tepat waktu dengan laporan pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin MY, yang diwakili Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Muhraidi, mengatakan RAT merupakan kewajiban utama setiap koperasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada anggota.

“Rapat Anggota Tahunan merupakan implementasi demokrasi ekonomi dan kemandirian koperasi. Melalui RAT, seluruh anggota dapat menilai dan mengevaluasi kinerja pengurus maupun pengawas selama satu tahun buku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah koperasi yang belum atau terlambat melaksanakan RAT. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman pengurus dan pengawas mengenai penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.

Melalui bimtek tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai struktur laporan pertanggungjawaban, penyusunan laporan keuangan, administrasi, hingga penyajian laporan kinerja secara efektif. Kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun budaya transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.

“Pengurus dan pengawas harus memahami fungsi masing-masing secara proporsional. Pengurus bertugas sebagai pelaksana kegiatan koperasi, sedangkan pengawas menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan. Keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang baik,” katanya.

Muhraidi menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan anggota terhadap koperasi.

“Koperasi yang baik adalah koperasi yang tertib administrasi, tertib keuangan, serta mampu beradaptasi dengan berbagai perkembangan. Karena itu, kualitas laporan pertanggungjawaban menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan anggota,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, berkomitmen terus mendampingi dan memfasilitasi pengembangan koperasi agar semakin sehat, mandiri, serta mampu melaksanakan RAT tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan koperasi di Kalimantan Selatan semakin kuat, memiliki jaringan usaha yang lebih luas, serta mampu menjadi pilar ekonomi yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Semoga bimbingan teknis ini memberikan manfaat nyata bagi kemajuan koperasi di daerah kita,” tuturnya.

Secara resmi, Muhraidi membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam Persiapan Rapat Anggota Tahunan Tahun 2026 dengan harapan seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tata kelola koperasi di Kalimantan Selatan.

Tinggalkan Balasan

Pemprov Kalsel Tingkatkan Kompetensi Petugas Damkar Lewat In House Training 2026

PB FASI Kunjungi Kotabaru, Jadi Momentum Promosi Wisata dan Olahraga Dirgantara