Kemnaker Dorong Pembaruan Regulasi Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Dilibatkan dalam Proses Revisi
Banua Tv,Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi serikat pekerja dan serikat buruh dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih relevan dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam forum tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan pekerja, dunia usaha, dan DPR RI, agar menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan serikat buruh sangat penting karena mereka memahami langsung dinamika yang dihadapi pekerja di lapangan. Masukan dari organisasi buruh dinilai dapat memperkuat kualitas kebijakan yang akan disusun pemerintah.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.
Selain revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker juga menyoroti perlunya pembaruan sejumlah regulasi lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi industri modern, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan sejumlah aturan warisan era kolonial.
Afriansyah menilai sanksi yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak memberikan efek jera. Salah satu contohnya adalah ketentuan denda sebesar Rp100 ribu atau kurungan tiga bulan bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
Karena itu, pemerintah mendorong penyempurnaan aturan dengan sanksi yang lebih tegas agar mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, serikat buruh, dan dunia usaha, Kemnaker berharap lahir regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di era industri yang terus berkembang.


