Indonesia Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan Lewat Ratifikasi Konvensi ILO 188
Banua Tv,Jenewa – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss.

Langkah strategis tersebut dibawa langsung Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mewakili pemerintah Indonesia sekaligus menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja di seluruh sektor, termasuk pekerja yang beraktivitas di laut.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.
Ratifikasi tersebut menjadi tindak lanjut setelah pemerintah mengesahkan konvensi internasional itu melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Dengan penyerahan instrumen ratifikasi kepada International Labour Organization, Indonesia secara resmi memperkuat posisi dalam mendukung standar kerja layak bagi pekerja sektor perikanan.

Menurut Yassierli, sektor penangkapan ikan memiliki tingkat risiko yang tinggi. Awak kapal perikanan tidak hanya menghadapi cuaca ekstrem dan risiko keselamatan kerja, tetapi juga rentan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja karena bekerja jauh dari daratan dalam waktu yang panjang.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan pekerja, mulai dari persyaratan kerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, akses layanan kesehatan, hingga jaminan sosial bagi awak kapal perikanan.
Selain memperkuat perlindungan tenaga kerja nasional, langkah ini juga menunjukkan peran Indonesia sebagai negara maritim besar yang mendukung upaya global dalam memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan.
Melalui ratifikasi tersebut, pemerintah berharap pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat berjalan lebih berkelanjutan, sekaligus memastikan para pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi maritim memperoleh hak dan perlindungan yang layak.


