ULM Tegaskan Penanganan Dugaan Kekerasan Dilakukan Profesional dan Berperspektif Korban
Banua Tv,Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan kasus kekerasan yang menjadi perhatian sivitas akademika kampus.

Dalam keterangannya, Satgas PPK ULM menyampaikan bahwa seluruh laporan dan informasi yang beredar telah ditindaklanjuti secara aktif sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.
Sejak menerima informasi awal, Satgas telah melakukan komunikasi dan pendampingan kepada pihak terkait, khususnya korban, sebagai bagian dari proses penanganan dan perlindungan.
Selain itu, proses penanganan saat ini telah memasuki tahap penjadwalan pertemuan, pengumpulan informasi, hingga verifikasi bukti pendukung guna memastikan penanganan berjalan komprehensif dan bertanggung jawab.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPK ULM berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta aturan internal universitas.
ULM menegaskan seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, perlindungan korban, asas praduga tak bersalah, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Satgas juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, termasuk kekerasan di ruang digital.
Selain itu, ULM membuka ruang pelaporan bagi sivitas akademika yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait dugaan kasus serupa melalui kanal resmi Satgas PPK ULM dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan pelapor.
Melalui langkah tersebut, ULM menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan melalui penanganan yang profesional dan berperspektif korban.


