Dokumen Kependudukan Jadi Kunci Akses Layanan Publik
in , ,

Dokumen Kependudukan Jadi Kunci Akses Layanan Publik

Dokumen Kependudukan Jadi Kunci Akses Layanan Publik

Banua Tv,HSU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen administrasi kependudukan.

~ Advertisements ~

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pentingnya Kepemilikan Dokumen Pencatatan Sipil menuju Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini diikuti aparat desa, Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Daha Selatan, pelaksana Kantor Kecamatan Daha Selatan, serta petugas dari Puskesmas Bayanan, Baruh Jaya, dan Sungai Pinang.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Nagara, dan Camat Daha Selatan.

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Fuziarti melalui Kepala Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kusairi menegaskan bahwa administrasi kependudukan menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP elektronik, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan dokumen lainnya bukan hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi bukti sah identitas dan status hukum setiap warga negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen kependudukan juga menjadi syarat utama masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perlindungan hukum, hingga layanan perbankan dan pekerjaan.

“Tanpa kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, masyarakat dapat kehilangan hak-hak dasar sebagai warga negara,” lanjutnya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dan mencatatkan setiap peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting kepada Disdukcapil setempat.

Menurut Kusairi, pencatatan yang dilakukan sesegera mungkin akan mempermudah masyarakat memperoleh layanan publik yang dibutuhkan.

“Jangan menunggu saat dokumen diperlukan baru dibuat, tetapi uruslah segera setelah mengalami peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting dalam kehidupan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bersama bahwa kepemilikan dokumen pencatatan sipil merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.

Disdukcapil, lanjutnya, juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui percepatan layanan dan inovasi berbasis digital.

“Bahkan di sejumlah daerah telah dibuka pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu agar masyarakat semakin mudah mengurus dokumen administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Selain melindungi hak-hak sipil masyarakat, administrasi kependudukan yang tertib dan akurat juga dinilai penting dalam mendukung kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Dengan data kependudukan yang valid, pemerintah dapat merencanakan pembangunan lebih efektif, menyalurkan bantuan sosial secara adil, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Peserta sosialisasi diharapkan dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembaruan data kependudukan dan pencatatan setiap peristiwa penting secara tepat waktu.

“Dengan pencatatan yang baik dan jelas, hak-hak sipil warga negara akan terlindungi. Tertib administrasi kependudukan juga menjadi langkah awal menuju kesejahteraan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Pemprov Kalsel Fokus Tingkatkan Kualitas Koperasi dan UMKM di Banua

Di Hadapan Komisi XI DPR RI, Gubernur Muhidin Paparkan Potensi Besar Kalsel