Data Jadi Kunci, Disperin Kalsel Dorong Industri Lebih Tertib Lapor
Banua Tv,Banjarmasin — Penguatan industri tidak lagi hanya bergantung pada produksi, tetapi juga pada kualitas data. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perindustrian mendorong pelaku industri untuk lebih disiplin dalam pelaporan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

Melalui kegiatan fasilitasi yang menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, pelaku industri dibekali pemahaman teknis sekaligus kesadaran akan pentingnya data yang akurat dan terintegrasi.
Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan, Miftahul Chair, menegaskan bahwa data industri memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan sektor industri di daerah.
“Dalam konteks pembangunan industri, SIINas hadir sebagai instrumen strategis untuk memastikan data industri yang akurat, lengkap, dan terintegrasi. Dengan data yang kuat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan pelaku industri di lapangan,” ujarnya di Banjarmasin, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan bahwa optimalisasi pelaporan data juga berkaitan erat dengan target pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun daerah, yang menuntut kolaborasi dan inovasi seluruh pihak.

“Hilirisasi bukan hanya meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, tetapi juga membuka lapangan kerja baru, memperkuat daya saing, dan memperluas pasar ekspor. Ini sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merata, dan berbasis syariah, dengan target pertumbuhan hingga 6,4 persen pada tahun 2026,” tambahnya.
Namun demikian, tingkat kepatuhan pelaku industri masih menjadi tantangan. Perubahan aturan pelaporan yang kini dilakukan setiap triwulan menuntut kedisiplinan lebih tinggi dari perusahaan.
“Perubahan periode pelaporan menjadi triwulanan ini menuntut kedisiplinan pelaku industri. Selain itu, batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan setelah periode pelaporan berakhir,” jelasnya.
Data menunjukkan bahwa hingga Triwulan I 2026, baru sebagian industri yang memenuhi kewajiban pelaporan, sehingga diperlukan dorongan lebih kuat agar seluruh pelaku industri aktif berpartisipasi.
“Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Kami berharap melalui kegiatan ini, perusahaan yang belum melaporkan data, khususnya pada Triwulan I 2026, dapat segera memenuhi kewajibannya agar cakupan data industri kita semakin optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Dengan peningkatan kepatuhan dan kualitas pelaporan melalui SIINas, pemerintah optimistis kebijakan industri ke depan akan semakin presisi, adaptif, dan berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.


