JKP Jadi Jalan Cepat Bangkit, Menaker Pastikan Pekerja Tak Terjebak Pasca-PHK
in ,

JKP Jadi Jalan Cepat Bangkit, Menaker Pastikan Pekerja Tak Terjebak Pasca-PHK

JKP Jadi Jalan Cepat Bangkit, Menaker Pastikan Pekerja Tak Terjebak Pasca-PHK

Banua Tv,Jakarta — Pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan pekerja agar tidak terjebak dalam ketidakpastian setelah kehilangan pekerjaan. Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), negara berupaya memastikan pekerja tidak hanya terlindungi secara finansial, tetapi juga memiliki jalan untuk segera kembali bekerja.

~ Advertisements ~

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa JKP kini diarahkan menjadi jembatan transisi yang efektif dari kondisi kehilangan pekerjaan menuju kesempatan kerja baru.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli.

Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat akibat perkembangan teknologi dan dinamika industri, keberadaan JKP dinilai semakin krusial. Program ini tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga mendorong pekerja untuk tetap aktif meningkatkan kompetensi.

Selain manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, JKP juga menghadirkan layanan terintegrasi, mulai dari akses informasi lowongan kerja hingga pelatihan peningkatan keterampilan. Hal ini menjadi strategi pemerintah untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja kembali ke pasar.

Platform digital SIAPKerja turut dioptimalkan sebagai pusat layanan terpadu, sehingga pekerja dapat dengan mudah mengakses pelatihan, konseling karier, hingga peluang kerja secara lebih transparan.

Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial tidak bisa berdiri sendiri tanpa peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial. Hal ini menjadi kunci agar pekerja dapat langsung mengakses manfaat JKP ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, serta lembaga pelatihan terus diperkuat untuk memastikan layanan berjalan cepat dan tepat sasaran.

Dengan penguatan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, program JKP kini semakin responsif terhadap kebutuhan pekerja di era modern, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Hari Puisi Nasional 2026, Balai Bahasa Kalsel, Puisi Media Refleksi Diri

Paket Kebijakan Propekerja Jadi Tameng Daya Beli di Tengah Tekanan Ekonomi