Perketat Pengawasan Dana Hibah, Dispora Kalsel Bekali Organisasi
Banua TV,Banjar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah dengan membekali puluhan organisasi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana hibah tidak hanya terserap, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terukur, seiring meningkatnya pengawasan dari berbagai lembaga.
Kepala Dispora Kalsel, Pebriadin Hapiz, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus berorientasi pada capaian kinerja dan hasil program yang telah direncanakan.
“Melalui bimtek ini kami ingin memastikan para penerima hibah memahami bagaimana mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut secara tertib, baik dari aspek hukum maupun teknis akuntansi,” kata Pebriadin saat kegiatan yang digelar di Kampung Putra Bulu, Kabupaten Banjar, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, penguatan kapasitas ini penting agar pelaksanaan program semakin profesional, terlebih pengawasan melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, BPKAD, hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Kalsel, Rika Ayu Zainab, menjelaskan bahwa bimtek diikuti oleh 22 organisasi penerima hibah tahun 2026 yang berasal dari unsur kepemudaan, kepramukaan, dan olahraga.
“Peserta memang kami batasi, hanya untuk penerima hibah tahun ini. Setiap organisasi diwakili empat orang, mulai dari ketua hingga bendahara, agar seluruh unsur pengelola memahami prosesnya,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 29–30 April 2026 ini membahas seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
Menurut Rika, tingkat kepatuhan organisasi penerima hibah di Kalimantan Selatan selama ini cukup baik, namun peningkatan kapasitas tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Sejauh ini tidak ada yang lalai dalam mempertanggungjawabkan dana hibah. Namun tetap kami berikan bimtek sebagai penguatan kapasitas agar semakin tertib dan sesuai regulasi,” katanya.
Selain peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru dalam pengelolaan dana hibah.
“Dengan adanya bimtek ini, diharapkan seluruh organisasi penerima hibah mampu menjalankan program secara optimal sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” pungkasnya.

