Produk Belum Punya Sertifikasi Halal? Berikut Prosedur Pendaftarannya
Sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014, jenis produk harus memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
~ Advertisements ~

Pendaftaran produk sertifikasi halal dianggap penting, agar para pengusaha menjadi paham tentang pentingnya izin usaha.
